Dalam melakukan aktivitas-aktivitas perjuangan
dan pengembangan IPNU di tengah-tengah masyarakat,
kader-kader IPNU senantiasa harus berpedoman pada 5
(lima) prinsip dasar tindakan berupa nilai-nilai strategis
dari ajaran Islam. Kelima prinsip dasar tindakan itu disebut
al- mabadi al-khomsah, yaitu:
1. Al-Shidqu
Butir ini mengandung arti kejujuran/kebenaran,
kesungguhan dan keterbukaan. Kejujuran/kebenaran
adalah yang diucapkan sama dengan yang dibatin. Jujur dalam hal ini berarti tidak plin-plan dan tidak dengan
sengaja memutarbalikkan fakta atau memberikan
informasi yang menyesatkan. Dan tentu saja jujur pada
diri sendiri. Termasuk dalam pengertian ini adalah jujur
dalam bertransaksi, artinya menjauhi segala bentuk
penipuan demi mengejar keuntungan. Jujur dalam
bertukar pikiran, artinya mencari maslahat dan
kebenaran serta bersedia mengakui dan menerima
pendapat yang lebih baik.
Keterbukaan adalah sikap yang lahir dari kejujuran
demi menghindarkan saling curiga, kecuali dalam hal-
hal yang harus dirahasiakan karena alasan pengamanan.
Keterbukaan ini dapat menjadi faktor yang ikut menjaga
fungsi kontrol.
Tetapi dalam hal-hal tertentu memang
diperbolehkan untuk menyembunyikan keadaan
sebenarnya atau menyembunyikan informasi seperti
telah disinggung di atas. Diperbolehkan pula berdusta
dalam mengusahakan perdamaian dan memecahkan
masalah kemasyarakatan yang sulit demi kemaslahatan
umum.
2. Al-Amanah wa al-Wafa bi al-’Ahdi
Butir ini memuat dua istilah yang saling kait, yakni al-
amanah dan al-wafa bi al’ahdi. Yang pertama secara lebih
umum meliputi semua beban yang harus dilaksanakan,
baik ada perjanjian maupun tidak. Sedang yang disebut
belakangan hanya berkaitan dengan perjanjian. Kedua
istilah ini digabungkan untuk memperoleh satu
kesatuan pengertian yang meliputi: dapat dipercaya,
setia dan tepat janji. Dapat dipercaya adalah sifat yang
dilekatkan pada seseorang yang dapat melaksanakansemua tugas yang dipikulnya, baik yang bersifat diniyah
maupun ijtima‟iyyah. Dengan sifat ini orang
menghindar dari segala bentuk pembengkalan dan
manipulasi tugas atau jabatan.
Lawan dari amanah adalah khianat, termasuk salah satu unsur nifaq. Setia mengandung pengertian kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. dan
pimpinan/penguasa sepanjang tidak memerintahkan untuk berbuat maksiat. Tepat janji mengandung arti melaksanakan semua perjanjian, baik perjanjian yang dibuatnya sendiri maupun perjanjian yang melekat karena kedudukannya sebagai mukallaf, meliputi janji pemimpin terhadap yang dipimpinnya, janji antar sesama anggota masyarakat (interaksi sosial), antar sesama anggota keluarga dan setiap individu yang lain.
Menyalahi janji termasuk salah satu unsur nifaq. Ketiga sifat di atas (dapat dipercaya, setia dan tepat janji) menjamin integritas pribadi dalam menjalankan wewenang dan dedikasi terhadap tugas. Sama dengan al-shidqu, secara umum menjadi ukuran kredibilitas yang tinggi di hadapan pihak lain: satu syarat penting dalam membangun berbagai kerja sama.
3. Al-’Adalah
Bersikap adil (al’adalah) mengandung pengertian obyektif, berintegritas, proporsional dan taat asas. Butir ini mengharuskan orang berpegang pada kebenaran obyektif dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Sikap ini untuk menghindari distorsi yang dapat menjerumuskan orang ke dalam kesalahan fatal dan kekeliruan bertindak yang bukan saja tidakmenyelesaikan masalah, tetapi bahkan menciptakan
masalah. Lebih- lebih jika persoalannya menyangkut perselisihan atau pertentangan di antara berbagai pihak.
Dengan sikap obyektif, berintegritas dan proporsional, distorsi semacam ini dapat dihindari. Implikasi lain dari al-adalah adalah kesetiaan pada aturan main dan rasional dalam membuat keputusan,
termasuk dalam alokasi sumber daya dan tugas (the right man on the right place).
"Kebijaksanaan" memang seringkali diperlukan dalam menangani masalah-
masalah tertentu. Tetapi semua harus tetap di atas landasan (asas) bertindak yangdisepakati bersama.
4. Al-Ta’awun
Al-ta’awun merupakan sendi utama dalam tata
kehidupan masyarakat: manusia tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan pihak lain. Pengertian ta’awun
meliputi tolong menolong, setia kawan dan gotong
royong dalam kebaikan dan taqwa. Imam al-Mawardi
mengaitkan pengertian al-birru (kebaikan) dengan
kerelaan manusia dan taqwa dengan ridho Allah SWT.
Memperoleh keduanya berarti memperoleh kebahagiaan
yang sempurna. Ta‟awun juga mengandung pengertian
timbal balik dari masing-masing pihak untuk memberi
dan menerima. Oleh karena itu, sikap ta’awun
mendorong setiap orang untuk berusaha dan bersikap
kreatif agar dapat memiliki sesuatu yang dapat
disumbangkan kepada orang lain dan kepada
kepentingan bersama. Mengembangkan sikap ta’awun
berarti juga mengupayakan konsolidasi.
5. ISTIQOMAH
Istiqomah mengandung pengertian berkesinambungan dan berkelanjutan, dalam pengertian tetap dan tidak bergeser dari jalur dan ketentuan Allah SWT dan rasulNya, tuntunan yang diberikan oleh salafus sholih, dan aturan main serta rencana-rencana yang disepakati bersama. Kesinambungan artinya keterkaitan antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain dan antara satu periode dengan periode yang lain, sehingga semuanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan saling menopang. Pelaksanaan setiap program merupakan proses yang berlangsung terus menerus tanpa mengalami kemandengan, merupakan suatu proses maju (progressing) dan tidak berjalan di tempat (stagnant).

Komentar
Posting Komentar